Kasus Tipikor, Tanam Pisang Tumbuh Sawit: Saksi Erzaldi tak Hadir?

Rabu 26 Feb 2025 - 21:06 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Persidangan kasus Tipikor 'Pisang Berbuah Sawit' kemarin, Rabu, 26 Februari 2025 semestinya mendengarkan keterangan saksi Erzaldi Roesman.  Namun, Erzaldi tampaknya belum dapat hadir dalam panggilan pertama ini.

Erzaldi, seyogyanya akan bersaksi soal  penandatanganan naskah kerjasama kawasan hutan seluas 1500 hektar atau MoU dengan Ari Setioko selaku Dirut PT Narina Keisha Imani (NKI).  MoU tersebut itu ditandatangani tahun 2017 lalu.  Termasuk beberapa klarifikasi sehubungan PT NKI tersebut.

Terutama separuh lahan 1500 hektar milik PT NKI itu. 

Ari Setioko sendiri saat ini sudah menjadi terdakwa bersama dengan para pejabat dan PNS Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung. Yakni:  H Marwan (mantan Kadis),   dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi. 

Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 24 milyar itu telah menghadirkan banyak saksi-saksi kunci terutama dari pihak perusahaan hingga pejabat Pemkab Bangka. Yakni: Datuk   Ramli (PT SAML),   Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL). 

Andi Hudirman selaku mantan Sekda Kabupaten Bangka dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Heru Dwi Prima.

Tim penasehat hukum (PH)   Erzaldi Rosman Johan, angkat bicara terkait ketidakhadiran klienya dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga sore. 

Berry katakan klienya tidak hadir disebabkan masih berada di luar kota. 

"Beliau masih ada tugas partai di Jakarta. Sehingga pada panggilan pertama dari JPU belum bisa dipenuhi. Hal ini juga sudah kita komunikasikan kepada pihak JPU-[nya," kata Berry didampingi 2 rekanya Andira dan Resa.

Atas panggilan pihak JPU -untuk bersaksi- klienya akan memenuhinya. Hanya saja butuh waktu untuk menyesuaikan dengan jadwal klien yang padat. 

"Insya Allah klien kita akan penuhi panggilan sebagai saksi. Kita minta jadwal ulang lagi," ujarnya.

Berry juga meluruskan pemberitaan terkait surat pemanggilan untuk klien baru satu kali. "Kita luruskan surat pemanggilan yang klien terima bukan ke 2 tapi baru 1 kali. Tolong luruskan," pintanya.  

Sidang  tipikor pemanfaatan  hutan  pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, yang digelar  di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, (26/2), mengungkap fakta yang mencengangkan atas PT  Narina Keisha Imani (NKI). Dimana ternyata PT milik terdakwa utama Ari Setioko itu baru berdiri di tahun yang sama dengan penandatangan naskah kerjasama dengan Pemprov Bangka Belitung, yakni di tahun 2017. 

Seperti yang diungkapkan oleh direktur utama paling awal (2017) yakni Reza Maryadi di muka sidang yang diketuai hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Reza Maryadi mengungkap dirinya sebagai teman biasa dengan terdakwa Ari Setioko sejak 2013. Dia sendiri mengenal terdakwa Ari sebagai seorang polisi.

Awal pertama membentuk   PT NKI saat dirinya berbincang-bincang di kebun milik Ari di Kampak. Dimana saat itu Ari mengajaknya untuk membentuk sebuah perusahaan dibidang konstruksi. Dia pun setuju, akhirnya dibuatkan akta di notaris Ukasa.

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan