Kelenturan Kebijakan Seleksi PPPK 2024, Honorer Jangan Dikorbankan

Selasa 25 Feb 2025 - 19:02 WIB
Reporter : ant/Tim
Editor : Syahril Sahidir

SELEKSI Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 ditargetkan bisa menuntaskan masalah non-ASN atau honorer, sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023.

----------------

HONORER database BKN diangkat menjadi PPPK melalui proses seleksi dan bagi yang tidak lulus atau tidak kebagian formasi akan dialihkan ke gerbong PPPK Paruh Waktu.

Diketahui, untuk memulai proses penataan honorer atau non-ASN, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali melakukan pendataan Non-ASN pada 2022. Hasilnya, total tenaga non-ASN ada sebanyak 2.355.092.

Dari 2,3 juta non-ASN yang terdata itu, jumlahnya terus berkurang karena beberapa dari mereka lulus seleksi PNS dan PPPK pada pengadaan ASN selama 2021-2023.

Hingga pada akhir 2024 tersisa 1,7 juta non-ASN yang terdata dalam database BKN yang harus ditata.

Sebanyak 1,7 juta honorer database BKN itulah yang menjadi target untuk seoptimal mungkin dapat diselesaikan penataannya, dalam artian diangkat menjadi PPPK. Sebagian untuk sementara akan berstatus PPPK Paruh Waktu.

"Jadi seluruh instansi pemerintah wajib punya pemahaman yang sama terkait ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dikutip dari Antara.

Rini Widyantini mengatakan, pemerintah bersama DPR berkomitmen dan telah melakukan langkah optimal dalam menyelesaikan penataan pegawai honorer database BKN.

Pengadaan CASN Tahun 2024 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan penataan itu.

Dalam percepatan penataan pegawai non-ASN, pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, hingga Surat Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/227/SJ.

Pemerintah pun telah melakukan berbagai penyesuaian kebijakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN. Antara lain menyediakan formasi tampungan, akibat terbatasnya formasi jabatan yang diusulkan oleh instansi pemerintah terutama pemda.

Karena itu pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar dalam database BKN sehingga pelamar tinggal memasukan lamaran dengan formasi tampungan sementara yang menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar.

Untuk sementara pelamar akan diseleksi menggunakan jabatan Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP, Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA, Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D-3, dan Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S-1/D-IV.

Pemerintah pun telah mempersiapkan formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, Tenaga Teknis, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional untuk PPPK Paruh Waktu.

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan