KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Persidangan tipikor di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang berupa pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, kian panas.
Kali ini pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan pejabat Pemkab Bangka yakni Andi Hudirman (mantan Sekda Kab Bangka) dan salah satu Kabid PUPR, Heru.
2 pejabat tersebut akan dicecar terkait soal proposal perizinan 3 perkebunan sawit yakni: PT FAL, PT SAML dan PT BAM.
Terutama terkait program kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang ( PKKPR). Ini merupakan sebuah jenis perizinan yang bisa menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha, yang bisa dijadikan sebagai pengganti izin lokasi dan juga izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah.
Selain itu juga soal dugaan adanya sejumlah aliran uang ke beberapa pejabat Pemkab Bangka guna mempermudah perizinan itu semua.
Sebelumnya juga 3 bos sudah menjalani pemeriksaan di muka sidang dengan majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto. Yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Pusaran perkara baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.
Menariknya, dalam dakwaan juga menyebut dugaan kuat menyeret banyak pihak.***