KPU Babel Tetapkan Hidayat-Helyana, Pilkada Babar PSU Gubernur-Wagub Terpilih

Senin 24 Feb 2025 - 21:42 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Gayung bersambut, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Husin menyatakan segera melakukan rapat pleno penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung terpilih, Pasagan Hidayat Arsani dan Helyana.

Pleno penetapan direncanakan Kegiatan dimaksud rencananya akan dilangsungkan di Hotel Grand Safran, Kota Pangkalpinang, pada 25 Februari 2025 besok, pukul 13.00 WIB.

“Selanjutnya, kami akan mengajukan hasil penetapan itu ke DPR untuk dilanjutkan untuk pengukuhan,” ungkap Ketua KPU Babel, Husin, kepada BABELPOS tadi malam, Senin, 24 Februari 2025.

Sedangkan terkait pelantikan, masih menunggu instruksi selanjutnya.  

Seperti diketahui, Pasangan Hidayat Arsani-Hellyana resmi memenangkan Pilkada Gubernur Bangka Belitung (Babel). Kemenangan ini dipastikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Erzaldi Rosman-Yuri Kemal, sekaligus mengesahkan ketetapan KPU tentang hasil Pilkada Babel. Putusan ini dibacakan dalam sidang MK yang disiarkan langsung, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di 5 kabupaten/kota. 

''Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Terkait dalil pemohon adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Meski MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS, namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. Aku tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK),” lanjutnya.

Sementara terkait dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan Erzaldi-Yuri. 

 

Pilkada Babar: PSU 4 TPS

Berbeda dengan Pilkada Gubernur, MK memutuskan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat (Babar) ada indikasi politik uang. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK memutuskan untuk membatalkan hasil Pilkada Babar sekaligus memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS.

Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo Senin, 24 Februari 2025, diperintahkan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan