Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah di Beltim

Sabtu 22 Feb 2025 - 13:54 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung Kabupaten Belitung Timur. 

Sebelumnya pihak penyidik Polda Babel menetapkan S selaku pemilik dari pasir timah sebagai tersangka. Kali ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel menetapkan DW sebagai tersangka baru.

"Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidik ada penetapan tersangka baru yakni berinisial DW alias Weli pada Rabu 19 Februari 2025," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Jumat (21/2/25) malam.

BACA JUGA:Ditresnarkoba Polda Babel Amankan 248 Klip Sabu di Sungailiat

Kombes Fauzan menyebutkan bahwa tersangka aru ini perannya diketahui sebagai orang yang menjual pasir timah kepada tersangka S yang sebelumnya diamankan pada akhir Januari lalu. Fauzan mengungkapkan bahwa DW telah melakukan penjualan sebanyak dua kali pengiriman kepada tersangka S.

"Jadi DW ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka S ini. Sudah dua kali dilakukan pada Desember tahun lalu," beber Fauzan.

Saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**

BACA JUGA:Catatan Polda Babel: Tahun 2024, 368 Lakalantas, 127 Meninggal

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan