SUNGAILIAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka mengelar Rapat Koordinasi (Rakor)
Tahapan pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, di rumah rapat KPU Bangka, Senin (17/2/2025).
Rakor Tahapan pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Bangka, pihak Kesbangpol Bangka, Polres Bangka dan Koramil Sungailiat dibuka langsung Ketua KPU Bangka, Sinarto. Rakor juga dihadiri Perwakilan Komisioner KPU Provinsi Bangka Belitung dan jajaran Komisioner KPU Bangka.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, rakor tahapan pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada ulang) Bangka tahun 2025 ini merupakan bagian dari sosialisasi pendaftaran Pilkada Kabupaten Bangka 2025 melalui jalur independen, terkait hal tersebut selain pihak terkait, kita (KPU-red), juga mengundang bakal calon bupati dan juga media.
Dikatakan Sinarto, tahapan pendaftaran merupakan tahapan yang paling utama dari tahapan lainya, karena apabila ada kesalahan misalnya bakal calon memalsukan data saat mendaftar diri, sebab nantinya akan menjadi permasalahan sehingga menyebabkan kesalahan pada tahapan lainya yang menyebabkan Pilkada tersebut dinyatakan tidak sah.
"Dan hal tersebut akan menyebabkan Pilkada ulang, dengan kondisi seperti sekarang saja, sudah menghabiskan waktu dan dana bagi pemimpin kita untuk memimpin Kabupaten Bangka." kata Sinarto.
Untuk Pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Pangkal Pinang tahun 2025 ini, menjadi sorotan semua pihak bukan hanya KPU RI dan Provinsi Bangka Belitung, juga masyarakat dan media. "Kita meminta doa dari masyarakat agar KPU Bangka dapat melaksanakan Pilkada ulang 2025 dengan sebaik-baiknya sehingga kita bisa menghasilkan nantinya kepala daerah yang baik, untuk membangun Kabupaten Bangka menjadi lebih baik ke depan." ungkapnya.
Komisioner KPU Bidang Devisi Teknis, Redi Citra, mengatakan, dasar pelaksanaan pencalonan perseorangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bangka ulang tahun 2025, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No.8 tahun 2024.
Sesuai PKPU tersebut dijelaskan salah satu syarat utama untuk mendaftar melalui jalur independen adalah mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Pilkada Kabupaten Bangka berdasarkan Pilkada Serentak 2024 lalu berjumlah 237.930 orang, yang berarti pendaftar harus mengumpulkan dukungan dari sekitar 23.793 warga yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
"Selain itu, calon pendaftar juga diwajibkan memenuhi sejumlah syarat pendukung lainnya. Dari fotokopi dukungan itu nantinya akan kita lakukan verifikasi kebenaran dari dukungan tersebut guna dengan datang langsung ke pemilik KTP." ujar Redi Citra seraya menambahkan, apabila dalam rakor ada yang belum jelas, silakan saja bakal calon yang akan mendaftaran melalui jalur independen datang ke Sekertariat KPU Bangka. (dee)
Kategori :