JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memaksa pihak aplikator untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi driver ojek online (Ojol).
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menemui massa ojol yang berunjuk rasa di depan kantor Kemnaker pada Senin, 17 Februari 2025.
Noel menegaskan, pihaknya akan memaksa pihak aplikator untuk memberikan THR bagi para Ojol.
Menurutnya THR adalah hak bagi driver Ojol dan kurir ekspedisi atau pengiriman barang.
"Kalau itu pun berat (THR) saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa," tegas Noel saat menemui driver Ojol dari atas mobil komando.
Dia menegaskan, Kemnaker tidak akan membiarkan pihak aplikator mengeksploitasi para driver ojol maupun kurir paket.
"Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menegaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, driver ojol termasuk kategori pekerja.