BERKAS perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri memasuki pelimpahan tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan hari ini Jumat 15 Desember 2023.
"Bahwa pada hari Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor kejati dki jakarta atau tahap satu untuk kepentingan penelitian berkas perkara," katanya kepada awak media, Jumat 15 Desember 2023.
Kemudian, dalam perkara tersebut dimasukan isi penyidikannya terhadap para saksi dan ahli.
"Adapun total pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Penyidik selama proses penyidikan perkara aquo adalah telah dilakukan pemeriksaan terhadap 104 (seratus empat) orang saksi," terangnya.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi, dengan rincian ahli Hukum Pidana 4 orang, ahli Hukum Acara : 2 orang, ahli atau pakar Mikro Ekspresi : 1 orang, ahli Digital Forensik : 1 orang, ahli Multimedia : 1 orang, ahli Kriminologi : 1 orang, ahli Psikologi Forensik : 1 orang," tambahnya.
Sebelumnya, ketika geledah apartemen milik Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sebut sita beberapa barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan barang bukti yang disita tengah didalami pihaknya.
"Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," katanya kepada awak media, Kamis 14 Desember 2023.
"Dan barang bukti itu menjadi salah satu materi yan didalami dipenyidikan," lanjutnya.(DISWAY.ID)