KORANBABELPOS.ID.- Pemda mulai ambil jalan pintas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer non-database BKN. Langkah ini dianggap sebagai solusi cepat menyelesaikan tenaga non-ASN yang tidak masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kami mendapatkan laporan dari kawan-kawan di berbagai daerah, sudah ada PHK terutama untuk honorer non-database BKN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno.
Sutrisno mengaku terenyuh saat mereka mengeluh belum 2 tahun sudah diberhentikan. Namun, di sisi lain, jika pemerintah tidak tegas, maka honorer yang masa pengadiannya panjang baik masuk database maupun tidak, nasibnya juga belum jelas.
"Honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi banyak sekali. Belum lagi honorer non-database yang masa kerjanya di atas 2 tahun," terangnya.***