Dr Faisal: Bisa Tabrak Prinsip Asas Diferensiasi Fungsional

Senin 10 Feb 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

*Asas Dominus Litis di RKUHAP

    PANGKALPINANG - Wacana penggunaan asas dominus litis atau pengendali perkara di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk penegakan hukum di Indonesia dengan alasan restorasi justice menuai sejumlah polemik.
    Ketua Majelis Hukum Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Babel Dr. Faisal. SH. MH menyatakan bahwa jika Dominus Litis diterapkan dalam Pasal 28 dan 30 RKUHAP, maka sudah dipastikan akan menabrak prinsip asas diferensiasi fungsional.
    "Ya jika pasal itu tidak dirubah keredaksiannya, maka pasal ini terang akan menabrak prinsip asas diferensiasi fungsional, dimana asas ini mengandung arti bahwa setiap aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana memiliki tugas dan fungsinya masing-masing yang terpisahkan antara satu dengan yang lain. Artinya asas ini melemahkan penegakkan hukum," ujar Faisal kepada Babel Pos, Senin (10/2/2025).
    Seperti diketahui bersama, kata Faisal, ketentuan Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Kemudian pada Pasal 30, Jaksa juga bisa meminta penghentian penyidikan yang dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa. "Jadi jika kedua pasal ini tidak diganti dan tetap dipertahankan, tidak ada lagi yang namanya diferensiasi fungsional. Jadi, itu dimonopoli oleh kejaksaan," tegas Dosen Sistem Peradilan Pidana di Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB) ini.
    Faisal mengakui bahwa asas Dominus Litis secara universal memang diakui oleh berbagai negara. Namun hal itu, menurutnya, belum bisa diterapkan di Indonesia. "Kalau di negara lain sih oke, karena memang profesionalisme dan kulturnya sudah memadai. Nah, masalahnya di negara kita (Indonesia), soal profesionalisme, kesadaran berhukumnya kan di uji terus. Nah, kalau kewenangan itu diberikan secara secara aktif, ini  akan menjadi problem dan sudah dipastikan akan menabrak prinsip asas diferensiasi fungsional," terang Faisal.
    Karena itu, menurut Faisal, harus ada formulasi baru terhadap dua pasal tersebut tanpa harus menggerus kewenangan pihak kepolisian. "Jadi harus dibatasi, harus ada parameter, dia (jaksa) boleh meminta penangkapan, penahanan, penyidikan dia boleh menghentikan penyidikan, tapi harus ada parameternya, ada indikatornya, ada barometernya. Kalau kemudian dia diberikan kewenangan Dominus Litis seperti di negara lain secara aktif, wah bahaya itu, karena bisa jadi absolutisme power. Makanya, kalau dua pasal ini tetap dipaksakan, jelas kita nggak setuju dan kita tolak," pungkas Faisal.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait