Gitaris Padi, Piyu, angkat bicara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias. Adapun dalam putusan yang mewajibkan Agnez Mo membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, itu memicu perdebatan di kalangan musisi.
Piyu menegaskan bahwa pencipta lagu hanya menuntut hak yang semestinya mereka dapatkan dan tidak ada yang berlebihan dalam tuntutan tersebut. "Pencipta lagu menuntut kesetaraan hak ekonomi yang wajar. Tidak muluk-muluk dan fantastis," ujar Piyu dalam unggahannya di Instagram, Kamis (6/2).
Dia menyayangkan sikap beberapa musisi yang menyudutkan pencipta lagu seolah mereka adalah pihak yang merusak ekosistem musik. Menurut Piyu, pembayaran royalti adalah kewajiban hukum yang harus dihormati, bukan sekadar perdebatan moral. Piyu juga mengkritik penyanyi yang kerap berdalih bahwa pembayaran royalti adalah tanggung jawab EO atau promotor.
Ia menegaskan bahwa penyanyi seharusnya ikut memastikan hak pencipta lagu terpenuhi. "Anda para penyanyi ini membawakan karya orang lain, tetapi tidak peduli apakah hak pencipta sudah dipenuhi? Tolong diingatkan EO/promotor-nya, ini bukan sesuatu yang harus diajarkan karena kalian bukan anak kecil," tegasnya.
Lebih lanjut, Piyu menolak anggapan bahwa penyanyi adalah korban dalam persoalan pembayaran royalti. Dia menilai bahwa kesadaran akan hak cipta harus dimiliki semua pihak, termasuk penyanyi. "Anda ingin playing victim. Ini ada kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Kalau Anda tidak peduli dengan hak pencipta, baik secara etika maupun hukum, lalu Anda disebut apa," sindirnya. "Anda penyanyi menimbun berlian sedangkan pencipta karya lagu mengais remah-remah demi periuk nasi," lanjut Piyu.
Menutup pernyataannya, Piyu mengingatkan agar para pencipta lagu dilibatkan dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta. "Jangan lupa, Teh Melly, kalau mau revisi UU Hak Cipta, ajak teman-teman pencipta lagu. Mereka bukan orang jahat, setidaknya dengarkan suara mereka," pungkasnya. (ant)