Pemkab Bangka Siapkan 3 Skema untuk Honorer, Golongan 3 Terancam PHK

Kamis 06 Feb 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka telah menyiapkan tiga skema tenaga kontrak atau tenaga honor untuk penataan pegawai.  Tiga skema itu dijelaskan Plh Sekda Bangka, Thony Marza yakni, golongan satu atau tenaga kontrak yang sudah masuk dalam daftar database di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Golongan dua adalah tenaga kontrak non database yang terakhir diangkat sebelum tanggal 31 Oktober 2023. Lalu golongan tiga yang diangkat di atas tanggal 31 Oktober 2023.

"Tenaga kontrak yang terdaftar dalam database, secara bertahap sesuai dengan formasi kebutuhan diberikan kesempatan atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu," jelasnya.

Sementara tenaga kontrak golongan dua, sesuai petunjuk lisan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) masih dapat dipekerjakan selama pemerintah daerah mampu mengalokasikan anggaran.

"Petunjuk lisan tersebut kami dapatkan setelah sebelumnya melakukan audiensi dengan kementerian terkait, dengan harapan petunjuk lisan tersebut dapat segera dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis sebagai dasar acuan," jelasnya, Kamis (6/2).

Sebelum ada petunjuk resmi atau tertulis dari Menpan RB, kata dia, untuk sementara tenaga kontrak golongan dua akan dikontrak selama tiga bulan terhitung mulai awal 2025 sampai akhir Maret 2025.  "Kami berharap tenaga kontrak golongan dua dapat bekerja satu tahun penuh karena anggaran untuk gaji sudah disediakan," katanya.

Lalu, untuk tenaga kontrak non database golongan tiga hanya dikontrak selama satu bulan karena tenaga kontrak golongan ini sudah bekerja sejak Januari 2025.

"Kami terus berupaya menggali informasi dari daerah lain, baik dari daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun daerah di luar pulau Bangka, karena diketahui permasalahan penataan tenaga kontrak hampir terjadi pada seluruh daerah di Indonesia," jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata Thony, pihaknya akan menggali informasi atau mencontoh pengaturan tenaga kontrak di pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan data, jumlah tenaga kontrak yang terdaftar dalam database atau golongan satu sebanyak 2.910 orang. Non database atau golongan dua sebanyak 1.309 orang, jumlah ini sudah termasuk tenaga kontrak di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan tenaga kontrak non database golongan tiga sebanyak 171 orang. (dee)

 

   

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 06 Feb 2025 - 22:40 WIB

Transformasi Ekonomi Bangka Belitung

Kamis 06 Feb 2025 - 22:35 WIB

Chika Kini Selektif Pilih Teman

Kamis 06 Feb 2025 - 22:33 WIB

Polisi Ungkap Status Hukum Iwan Fals

Kamis 06 Feb 2025 - 22:31 WIB

Wilona Akhirnya Kembali Main Sinetron