Perlu kajian Holistik Penggunaan Sistem e-Voting: Ada 4 Unsur Diperhatikan

Kamis 06 Feb 2025 - 14:46 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - Pengamat Politik dan Kebijakan dari Universitas Brawijaya, Andhyka Muttaqin menyatakan perlu ada kajian secara holistik terhadap penggunaan sistem e-voting pada pemilihan umum (pemilu) di 2029.

Ia memandang ada empat unsur yang harus ditelaah lebih jauh oleh pemerintah, DPR, hingga lembaga penyelenggara pemilu sebelum mekanisme pemungutan suara berbasis digital diterapkan.

"Pelaksanaan e-voting di Indonesia masih perlu kajian mendalam sebelum diterapkan secara nasional. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti infrastruktur dan kesiapan teknologi," kata Andhyka, dikutip dari ANTARANEWS.

Kajian menyoal infrastruktur dan kesiapan teknologi, kata dia, didasari geografi Indonesia yang luas sehingga tidak semua daerah memiliki jaringan internet yang stabil. "Jika e-voting diterapkan, maka harus ada sistem keamanan siber yang kuat untuk menghindari potensi serangan siber atau manipulasi data," ujarnya.

Kemudian, pemerintah pusat dan daerah harus terjun ke lapangan secara intens untuk memperkuat literasi digital masyarakat. Sebab, apabila hal itu tidak dilakukan, maka masyarakat bisa saja mengalami kesulitan ketika akan memilih tokoh yang muncul di pemilihan umum lima tahun mendatang.

"Sebagian masyarakat belum terbiasa dengan teknologi digital, terutama di pedesaan," ucap Andhyka. .

Kendala yang ada juga bisa menyebabkan masyarakat menerima ketidakbenaran informasi, tingkat kepercayaan publik terhadap sistem e-voting pun bisa terdampak. Padahal aspek itu menjadi kunci dalam menjaga stabilitas demokrasi.

"Banyak negara mengalami polemik terkait kerentanan sistem e-voting, seperti kasus di Jerman dan Belanda, yang akhirnya kembali ke sistem pemilu konvensional," kata Andhyka.

Ia juga meminta pemerintah dan lembaga penyelenggara pesta demokrasi terlebih dahulu mematangkan pembahasan regulasi penerapan pemilihan berbasis elektronik dan kemudian mengaturnya di dalam undang-undang tentang kepemiluan serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikatakannya, penerapan e-voting tanpa dibarengi dasar hukum yang kuat akan menghadirkan resiko berupa polemik dan gugatan hukum. "Kesimpulannya, belum sepenuhnya siap untuk diterapkan dalam skala nasional pada Pemilu 2029, tetapi bisa dimulai dengan uji coba bertahap di pemilihan daerah," ucap dia.

Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pemilihan berbasis elektronik harus menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) ke depannya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan agar sistem pemilihan secara elektronik diterapkan pada penyelenggaraan Pemilu 2029 demi menekan biaya pemilu yang selama ini dinilai mahal.(ant)

 

SUMBER ANTARA

Kategori :