Kasus Tipikor Timah Jilid II, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi

Kamis 06 Feb 2025 - 11:17 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.-  Kemarin, Rabu 5 Februari 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.  

Mereka yang diperiksa sebagi saksi adalah"

1.KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s.d. 2019.

2.HR selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3.AU selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s.d. sekarang.

Menurut Kapuspenkum, Harli Siregar, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.***

 

Kategori :