Jika Laporan Soal Bambang Hero Ada Hambatan, Ditarik ke Bareskrim

Rabu 05 Feb 2025 - 21:22 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) masih menangani laporan terhadap ahli lingkungan dari IPB, Prof Bambang Hero Saharjo yang dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma Cs.  Meski banyak pihak yang menentang  laporan itu, namun pihak kepolisian tampaknya tak bergeming.  

“Kalau memang Polda Babel ada kesulitan, perkara tersebut akan kita tarik ke Bareskrim Polri. Tentu saja melalui mekanisme gelar perkara dan lain sebagainya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Saat ini, pihak Dittipidum Bareskrim Polri masih mengasistensi penanganan laporan terhadap ahli di persidangan kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang disidang di PN Jakarta Pusat itu.

“Terkait LP di Polda Babel, saat ini kita menerima surat pengaduan tentang hal tersebut. Apa yang dilakukan Bareskrim? Tentu saja kita akan melaksanakan asistensi bagaimana penanganan di Polda Babel,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Seperti diketahui,  Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma, melaporkan ahli dalam sidang kasus korupsi timah, Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo, ke Polda Babel pada Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam laporan tersebut, Andi menuduh Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang dalam keadaan di mana undang-undang menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah, baik secara lisan maupun tertulis, namun justru memberikan keterangan palsu di atas sumpah, dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 7 tahun.

Jika keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, pelaku dapat dipidana dengan penjara selama-lamanya 9 tahun.

Kasus ini bermula dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang untuk melakukan perhitungan terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan di wilayah tambang Bangka Belitung dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Berdasarkan hasil analisisnya, Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar, yaitu Rp271 triliun.

Namun, angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai ahli dalam melakukan estimasi kerugian negara.

Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Prof. Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak terkait.***

 

Kategori :