Penulis: Seksi Kehumasan KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Setelah mempertahankan suku bunga kebijakannya (BI Rate) di level 6% selama 4 (empat) bulan berturut-turut. Kini Bank Indonesia kembali menyesuaikan suku bunga kebijakannya menjadi 5,75% pada Januari 2025.
Hal ini merupakan respon bank sentral yang konsisten terhadap rendahnya prakiraan inflasi 2025 dan 2026 yang terkendali dalam sasaran 2,5%±1%, terjaganya nilai tukar rupiah yang sesuai dengan fundamental untuk mengendalikan inflasi dalam sasarannya dan perlunya upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai suku bunga kebijakan Bank Indonesia, kita harus memahami terlebih dahulu apa itu suku bunga acuan dan fungsinya. Secara sederhana, BI Rate merupakan suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan menjadi patokan oleh lembaga keuangan di seluruh Indonesia untuk menentukan besarnya suku bunga yang ditawarkan kepada nasabah, termasuk suku bunga pinjaman dan tabungan.
Ketika Bank Indonesia melakukan penyesuaian terhadap suku bunga kebijakannya, maka perbankan diharapkan juga akan melakukan penyesuaian seiring dengan naik atau turunnya suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Namun demikian, naik turunnya suku bunga perbankan dilakukan secara bertahap karena transmisinya membutuhkan waktu.
Lalu, Apa Pengaruhnya Kenaikan dan Penurunan BI Rate?
Ketika Bank Indonesia menurunkan suku bunga kebijakannya, maka perbankan diharapkan turut menyesuaikan suku bunga pinjaman dan tabungannya mengikuti kebijakan Bank Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat salah satunya melalui pembiayaan oleh perbankan.
Suku bunga pinjaman yang rendah diharapkan akan menarik bagi masyarakat untuk mengajukan pembiayaan yang dapat digunakan untuk ekspansi usahanya karena bunga yang rendah. Di sisi lain, menabung di perbankan termasuk dalam bentuk deposito dianggap kurang menarik dikarenakan imbal hasil yang rendah.