BARU dilantik, wacana, Donald Trump, Presiden Amaerika Serikat mengenai pemindahan relokasi sekitar dua juta warga Palestina ke Indonesia sebagai bagian dari usulan rekonstruksi wilayah Gaza akibat agresi Israel.
--------------
IDE ini sendiri pertama kali diungkapkan oleh pejabat transisi pemerintahan Donald Trump, yang menyebutkan Indonesia sebagai salah satu lokasi potensial untuk menerima pengungsi.
Kendati begitu, usulan pemerintahan Donald Trump sontak menuai pro dan kontra di kalangan Pengamat serta masyarakat Indonesia sendiri.
Pasalnya, usulan ini tidak hanya bertentangan dengan konstitusi Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan politik yang signifikan bagi bangsa.
Menurut Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, salah satu alasannya adalah karena sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki sejarah panjang dalam mendukung kemerdekaan Palestina.
Dukungan ini tidak hanya bersifat moral dan spiritual, tetapi juga tercantum dalam konstitusi negara, khususnya pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
"Menerima relokasi warga Gaza ke Indonesia bisa dianggap sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab yang seharusnya dipegang oleh komunitas internasional untuk menghentikan penjajahan Israel," ujar Achmad.
Jika Indonesia menerima warga Gaza sebagai pengungsi, kata Achmad, ini berisiko menciptakan kesan bahwa negara ini mengabaikan perjuangan rakyat Palestina untuk tetap berada di tanah air mereka.
Selain itu, Achmad melanjutkan, langkah ini dapat dimanfaatkan oleh Israel sebagai justifikasi untuk memperluas klaim teritorial mereka atas Gaza, memperkuat narasi bahwa wilayah tersebut tidak lagi layak huni bagi warga Palestina.
Menurut hukum internasional, pengusiran paksa atau pemindahan populasi dari wilayah konflik adalah tindakan yang melanggar Konvensi Jenewa.
"Dengan menerima pengungsi Gaza, Indonesia dapat dianggap mendukung tindakan ilegal Israel secara tidak langsung, bahkan jika niat utamanya adalah kemanusiaan," jelasnya.
Selain itu, relokasi warga Gaza berisiko memperkuat upaya normalisasi konflik oleh pihak-pihak yang ingin menghindari tanggung jawab untuk menyelesaikan akar permasalahan.
Dalam hal ini, perhatian dunia yang seharusnya difokuskan pada penyelesaian konflik dan pengembalian hak-hak rakyat Palestina justru dapat teralihkan.***