KORANBABELPOS.ID.- Pasca pihak Kejaksaan Agung RI mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi lahan pagar laut Tengerang, beredar surat pemeriksaan Kedes Kohod.
Dalam surat tertanggal 22 Januari 2025 tersebut, ditujukan kepada Kepala Desa Kohod Tangerang.
Adapun dalam surat yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan RI, meminta agar Kedes Kohod untuk menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Sedangkan isi dari surat tersebut antara lain yang diposting di akun X@PaltiWest2024 antara lain:
Sehubungan dengan penyelidikan perkara dugaan tindakan pidana korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Gina Bangunan di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten tahun 2023 s/d 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-01/F.2/Fd.1/01/2025 tangal 21 Januari 2025, bersama ini kami bantuannya untuk dapat memberikan dokukumen berupa:
1. Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemaangan pagar laut di perairan laut Kabupaten Tengerang.
2. Dokumen lain yang terkait.***