Buron Paulus Tannos Ditangkap di Singapura 17 Januari Lalu

Sabtu 25 Jan 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Krishna Murti menjelaskan bahwa penangkapan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos di Singapura pada Jumat, 17 Januari 2025.

Adapun penangkapan dilakukan oleh Corrupy Practices Investogation Bureau (CPIP) atau Lembaga Antirasuah di Singapura.

Tannos merupakan tersangka kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronim (e-KTP). 

Pada akhir tahun 2024 lalu, Khrisna mengungkapkan bahwa Dibhubinter mengirim surat Provisional Arrest ke Otoritas Singapur untuk membantu menangkap Tannos.

"Karena kami ada info yang bersangkutan (Tannos) di sana (Singapura)," ujar Khrisna saat dikonfirmasi pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Kemudian, Divhubinter Polri melaksanakan rapat gabungan Kementerian Lembaga di Hubinter hari Selasa, 21 Januari 2025.

"Lalu pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu. Selanjutnya silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” tutup Khrisna.***

 

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan

Senin 03 Mar 2025 - 21:21 WIB

Menyegerakan Kebaikan