Foto di KTP Boleh Ganti Baru?

Jumat 24 Jan 2025 - 22:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Kondisi e-KTP yang rusak, terkelupas atau sudah buram

* Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:

* Membawa KTP Elektronik yang lama

* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK

* Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket

* Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas

* Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai

* Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto

* Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari

* Petugas akan mengambil foto, selesai.***

 

Kategori :

Terpopuler

Senin 27 Jan 2025 - 22:48 WIB

IMLEK DI PULAU BANGKA

Senin 27 Jan 2025 - 12:05 WIB

Asrin, Kades Kohod Mulai Panik