Foto di KTP Boleh Ganti Baru?

Jumat 24 Jan 2025 - 22:40 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

* Kondisi e-KTP yang rusak, terkelupas atau sudah buram

* Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:

* Membawa KTP Elektronik yang lama

* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK

* Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket

* Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas

* Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai

* Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto

* Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari

* Petugas akan mengambil foto, selesai.***

 

Kategori :

Terpopuler

Selasa 04 Mar 2025 - 21:39 WIB

Dahsyatnya Banjir Bekasi

Selasa 04 Mar 2025 - 21:43 WIB

Erzald Cuma Salaman dengan Marwan Cs

Selasa 04 Mar 2025 - 21:41 WIB

4 Jalur Penerimaan Murid Baru