Polda Babel Proses Laporan Dugaan Keterangan Palsu Prof Bambang Hero

Selasa 21 Jan 2025 - 18:52 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Perlahan tapi pasti, pihak Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (babel) memproses laporan atas ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor, Prof Bambang Hero Saharjo dengan tuduhan dugaan memberi keterangan palsu.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Fauzan Sukmana membenarkan kalau penyidik sedang memproses laporan tersebut. Dimana penyidik telah memanggil pihak pelapor guna dimintai keterangan serta pengumpulan bukti-bukti.

BACA JUGA:Kejagung Beri Perlidungan ke Bambang Hero

"Penyidik rencana minta klarifikasi pelapor," kata Fauzan.

Menurut Fauzan, penyidik juga sedang  mendalaminya. Nanti dengan adanya keterangan yang berhasil dikumpulkan penyidik dapat menindak lanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Pelapor masih di luar kota infonya. Mereka sudah dipanggil," tukasnya.

BACA JUGA:Gelar Aksi, Geram Tabok Tuntut Bambang Hero Tanggung Jawab

Sementara, salah satu pelapor,  dari Perpat Babel, pengacara Budiono mengaku kalau mereka sudah memperoleh panggilan -atas laporan tersebut- oleh penyidik. Selaku pihak pelapor mereka akan secepatnya memberikan keterangan dan buktinya kepada penyidik.

"Sudah ada panggilannya. Secepatnya akan kita penuhi agar proses hukumnya berjalan sesuai hukum yang berlaku," ucap Budiono.

Namun Budiono belum memberikan detil kapan mereka akan menuhi panggilan tersebut. 

BACA JUGA:Prof Bambang Hero: Males Jawab? Andi: Dengan Begitu Dia tak Jalankan Tugasnya Sebagai Saksi Ahli

Seperti diketahui, gara-gara angka Rp 271 triliun, Prof Bambang Hero dilaporkan oleh Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma Cs, ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2024. 

Guru besar IPB itu diduga kuat dalam keteranganya  soal kerugian negara korupsi tata niaga Rp 271 trilun itu merupakan informasi keliru. Bagi pelapor Bambang Hero  telah memberikan keterangan palsu dengan melanggar pasal 242 KUHP. 

Selai itu  Bambang juga dinilai tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara tersebut. ***

 

Kategori :