DPRD Basel Ingatkan 164 Perusahaan Patuhi Hak Pekerja

Senin 20 Jan 2025 - 21:40 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Aprianto

   TOBOALI - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Selatan (Basel) menegaskan kepada pihak perusahaan di Basel agar tak main - main dengan upah dan hak karyawan yang lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris fraksi PKB sekaligus anggota Komisi III DPRD Basel Kurniawan, Senin (20/01).
    "Saya ingatkan kepada 164 perusahaan yang ada di Basel agar tidak main - main dengan upah pegawai maupun apa yang menjadi hak para pegawai baik Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ucapnya.
    Mengenai upah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami kenaikan sekitar 6,5 persen pada 2025 atau sekitar Rp.3.876.000. Selain itu juga terkait hak - hak para pekerja juga jangan sampai abai mulai dari kesehatan dan ketenagakerjaan.
    Berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak pekerja dan buruh meliputi hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hak atas perlindungan moral dan kesusilaan, hak atas perlindungan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, hak atas upah atau gaji yang layak, hak atas tunjangan kinerja yang layak, hak atas waktu istirahat yang cukup, hak atas cuti sakit dan melahirkan, hak atas cuti, hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, dan hak atas jaminan kecelakaan kerja.
    "Hak para pegawai ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur hak-hak pekerja dan buruh, yang artinya pihak perusahaan wajib memberikan hak para pegawai," terangnya.
    Dikatakannya, pengawasan terhadap perusahaan ini juga tak terlepas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang merupakan mitra dari Komisi III DPRD Basel, yakni agar melakukan peninjauan maupun pengawasan secara teliti kepada 164 perusahaan ini, agar jangan sampai ada sesuatu hal yang tidak diketahui sehingga menyebabkan kerugian kepada para pegawai atau buruh.
    Bukan itu saja, pihak perusahaan juga diharapkan patuh terhadap hak hak pekerja Sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 dan UU Cipta kerja serta aturan lainnya tentang pengakatan karyawan, upah lembur, serta upah untuk waktu tidak bekerja karena alasan tertentu. Perjanjian upah yang dibuat antara perusahaan dan pekerja juga tidak boleh lebih rendah dari standar hukum yang berlaku.
    "Sudah jelas aturannya di dalam UU tersebut, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhinya," ucap Kurniawan yang juga ketua SPSI Basel.
    Kurniawan juga menegaskan, jika dikemudian hari ada perusahaan nakal terkait dengan jaminan Kesehatan atau Ketenagakerjaan yang tidak diakomodir silahkan untuk membuat pengaduan kepada pihaknya (Komisi III-red) atau kepada dewan Pengawas ketenagakerjaan di Provinsi dan bisa langsung datang ke Disnaker Kabupaten untuk membuat pengaduan.
     "Jika ditemukan persoalan terkait dengan hak para pegawai atau buruh, saya berharap pihak pihak terkait segera memberikan Sanksi tegas apabila perusahaan tersebut membandel," pungkasnya. (im) 

Tags :
Kategori :

Terkait