Menteri KKP: Tak Boleh Ada Sertifikat Hak di Atas Laut

Senin 20 Jan 2025 - 19:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pagar laut yang terletak di Bekasi dan Tangerang bersifat ilegal.  Sebab, dia menjelaskan bahwa tak boleh ada sertifikat apapun di dasar laut. Hal ini ia tegaskan untuk menanggapi pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM.

"Tadi saya mendapatkan press conference juga dari Menteri ATR/BPN, bahwa sudah ada sertifikat yang ada di dalam laut. Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi itu sudah jelas ilegal juga," ujar Sakti di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Sakti mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan penyegelan dan selanjutnya akan melakukan identifikasi pemilik pagar laut tersebut.***

 

Kategori :