SUNGAILIAT - Lantaran diduga melakukan pencurian di rumah salah satu warga, Hervan Sarma Efendi/HSE (26) warga Desa Cut Kecamatan Riausilip diciduk pihak kepolisian. Buruh harian ini diduga melakukan aksi pencurian pada Sabtu (11/1) lalu yang saat masuk ke rumah korban sempat kepergok.
Sebelumnya kejadian sekitar pukul 22.00, pelaku masuk ke rumah korban yang sempat dilihat anak korban. Pelaku HSE rupanya masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan mendorong kunci selop cantelan pintu menggunakan pipa.
Berhasil masuk, pelaku menggasak rumah korban yang mengakibatkan korban kehilangan barang berharga senilai Rp50 juta. Usai mendapat laporan, Tim Kelambit (Buser) Satreskrim Polres Bangka yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Keberadaan pelaku lalu didapat informasi berada di Desa Cit pada Jumat (17/1) setelah diamankan warga dan langsung didatangi Tim Kelambit. Pelaku yang tak layak adalah HSE diamankan di depan Perumahan Green Hill Sinar Baru Sungailiat.
Dari hasil interogasi singkat diduga pelaku HSE mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban yang beralamat di Jl. Kebun Nanas Desa Cit. HSE mengaku melakukan pencurian di rumah tersebut sebanyak tiga kali.
"Pelaku (HSE) mengaku mengambil barang berharga berupa emas Antam, Vape merk Hexom dan uang tunai Rp13 juta. Kemudian barang hasil curian tersebut dijual pelaku ke salah satu toko emas yang berada di Sungailiat dan uang hasil menjual emas tersebut digunakan pelaku untuk membeli emas berupa cincin dan kalung," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Minggu (19/1).
Pelaku juga menggasak 1 unit televisi merk Toshiba warna hitam dan 1 satu buah kulkas merk Aqua. Hasil curian vape hexom dijual dengan harga Rp800 ribu. Sementara itu uang tunai Rp13 juta hasil curian dipakai untuk membeli satu unit motor Yamaha Mio warna merah muda.
Saat ini pelaku HSE sedang menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bangka. Pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana akibat pencurian dengan pemberatannya.(trh)
Kategori :