Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta, Harus Penuhi Sejumlah Syarat

Sabtu 18 Jan 2025 - 19:19 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

SEJUMLAH persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.  

----------------

DIRJEN Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria. 

"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).

Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut: 

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; 

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta 

6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana. 

Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:

1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;

3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik; 

Kategori :