SEJUMLAH persyaratan guru PPPK dan PNS yang ditugaskan di sekolah swasta diatur dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025.
----------------
DIRJEN Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan dalam Permendikdasmen 1 Tahun 2025, guru ASN baik PNS maupun PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta harus memenuhi sejumlah kriteria.
"Kriteria guru PNS dan PPPK yang ditugaskan ke sekolah swasta ini berbeda-beda," kata Dirjen Nunuk kepada JPNN, Sabtu (18/1).
Adapun guru PNS yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
4) sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
5) tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta
6) tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Sementara itu, ketentuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diredistribusi harus memenuhi kriteria berikut:
1) memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
2) memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama;
3) memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik;