Hendry Lie Siap Sidang, yang Lain Banding? Akankan Divonis Beda?

Jumat 17 Jan 2025 - 21:51 WIB
Reporter : Tim

KORANBABELPOS.ID.- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus sudah  melimpahkan berkas perkara bos timah, Hendry Lie (HL) ke tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera diajukan ke persidangan.

Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap Hendry Lie untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Harli menerangkan, mengacu berkas perkara disebutkan peran Hendry Lie dalam kasus korupsi timah adalah pihak pemberi perintah terhadap terdakwa Rosalina (RS) dan Fandy Lingga (FL).

Perintah tersebut terkait dengan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) untuk melakukan penawaran dan kerja sama sewa-menyewa alat processing timah kepada PT Timah. Dalam kerja sama tersebut, PT TIN juga melibatkan smelter-smelter swasta lainnya.

Hendry Lie adalah beneficiary owner PT TIN.  Dengan perintah itu dia secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.

Akibat perbuatan Hendry dan puluhan tersangka lainnya itu negara dirugikan sebesar sekitar Rp300 triliun.  Kejagung menilai Hendry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hendry Lie Pengusaha Top

Hendri Lie pengusaha top nasional yang mendirikan maskapai Sriwijaya Air.  Sehingga Ketika Namanya disebut terseret timah, langsung geger. 

Hendry Lie komisaris Sriwijaya Air saat operasional maskapai digabungkan ke Garuda Indonesia Group. Namun, kontraknya telah berakhir pada 2019. 

Sebagai pengusaha, Hendry Lie diketahui merupakan pemilik perusahaan peleburan dan pemurnian timah PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang berlokasi di Bangka Belitung (Babel). Bahkan Hendri Lie pernah tercatat sebagai orang terkaya 105 di Indonesia bersama Chandra Lie. 

Dia tercatat memiliki harta sebanyak 325 miliar dollas AS atau sekitar Rp 5.146.537.500.000. Kekayaan tersebut naik dibanding hartanya pada 2015 sebanyak 300 miliar dollas AS atau sekitar Rp 4.750.650.000.000. 

Akankah Vonis Beda?

Dalam kasus ini terlihat peran Hendry Lie tidak jauh beda dengan beberapa terdakwa sebelumnya seperti, Dirut PT SBS Robert Indarto, Suwito Gunawan Komisaris PT SIP, Thamron Komisaris PT VIP, Suparta Dirut PT RBT.

Meski persidangan belum dihelat, tampaknya konstruksi hukum yang akan dihadapi Hendri Lie tidak akan jauh beda.   Dan seperti diketahui, para bos itu rerata divonis 8 tahun, dengan denda dan uang pengganti yang berbeda-beda.  Kita tunggu.***

 

 

Kategori :