GOLONGAN III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
GOLONGAN IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Rencana kenaikan gaji pokok PNS mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan gaji PNS.
Pemerintah melalui Kemenko mengatakan peningkatan gaji atau penghasilan bagi PNS adalah sesuai dengan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2025.
Meskipun pemerintah belum meresmikan rencana peningkatakan gaji PNS tahun 2025.
Tak hanya tergantung golongan, besaran kenaikan gaji PNS 2025 ada syarat tertentu.
Yaitu syarat kenaikan besaran gaji PNS 2025 antara lain, masa kerja dan kinerja.