Dua Pengedar Sabu di Belinyu Ditangkap Polisi

Selasa 14 Jan 2025 - 21:32 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Aprianto

BELINYU – Satres Narkoba Polres Bangka, berhasil  menangkap dua pria yang diduga mengedar narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (12/1) dini hari sekitar pukul 00.30. Dua orang pria tersebut diamankan saat berada di sebuah rumah di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Air Jukung, Kecamatan Belinyu.

Dari tangan dua pelaku ini polisi berhasil menemukan dan mendapatkan barang bukti sabu seberat 3,12 gram. Keduanya adalah Reza alias VNP (36), dan Alek (28), yang kini sudah berstatus tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Tim menemukan dua pria yang mencurigakan di lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Iptu Minarno, kepada wartawan, Senin (13/1).

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku, diantaranya, 1 plastik klip berukuran sedang dan 2 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat total 3,12 gram.

Selain itu, diamankan juga 1 kotak rokok merek Surya cokelat, 1 dompet bertuliskan nano spray, 1 potongan sedotan hitam, 1 ponsel Vivo biru, 1 ponsel Oppo A54 hitam dan 1 sepeda motor Yamaha Frego hitam. Barang bukti tersebut ditemukan di ruang tamu, baik di atas meja maupun di sekitar kursi.

"Kedua pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka," ujar Iptu Minarno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dalam modus edar dilakukan dengan menawarkan dan menyerahkan sabu kepada pembeli.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo. pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Iptu Minarno, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini.

Ia juga mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. "Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.(trh)

Tags :
Kategori :

Terkait