Yusril Nilai MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold

Selasa 14 Jan 2025 - 10:18 WIB
Reporter : ant
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

 

“Setelah ada putusan presidential threshold, kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril, sebagaimana dikutip ari ANTARANEWS.

 

Yusril mengatakan bahwa putusan MK yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen akan berdampak terhadap ketentuan ambang atas parlemen tersebut.

BACA JUGA:Penghapusan Ambang Batas, Parpol Kerja Keras dan Koalisi Permanen

Keputusan itu, lanjut Yusril, memberikan harapan baru kepada partai-partai politik untuk berkembang dalam demokrasi Indonesia yang lebih sehat. Sehingga, lanjut dia, partai politik memiliki peluang memiliki wakil rakyat di DPR RI.

 

“Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik wabil khusus juga PBB,” kata Yusril. 

 

Setelah putusan MK itu, kata dia, pemerintah akan merumuskan satu norma hukum baru di bidang politik dengan menggunakan panduan dari putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Rumusan itu nantinya akan diimplementasikan untuk pemilihan umum baik legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang tidak ada lagi aturan terkait ambang batasnya.

 

“Khususnya kepada lima panduan atau disebut contitutional engineering yang harus dirumuskan di masa akan datang dan saya kira pemerintah sekarang tentu dengan jiwa besar harus menghormati dan menerima putusan MK itu,” kata Yusril.

BACA JUGA: Mahfud MD: Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati

Di sisi lain, Yusril berpendapat partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen, dapat membentuk satu fraksi gabungan dengan partai lain.

Kategori :