Eko Aryanto, Sosok Hakim Ketua, Di Balik Vonis Harvey Moeis

Sabtu 28 Dec 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

“Tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa” ujar Eko Aryanto.

Sehingga putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Hal ini membuka wacana baru tentang bagaimana keadilan diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi di Indonesia.***

 

Kategori :

Terkait

Selasa 21 Jan 2025 - 13:38 WIB

Rabu 15 Jan 2025 - 21:32 WIB

Eks Ketua KPU Dicecar KPK