Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Sabtu 28 Dec 2024 - 14:12 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor.  Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai.  Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.***

 

Kategori :

Terpopuler

Minggu 29 Dec 2024 - 12:59 WIB

Netanyahu Hari ini Operasi Kanker

Minggu 29 Dec 2024 - 15:14 WIB

Tahun 2025, Berat Bagi Ekonomi Indonesia

Minggu 29 Dec 2024 - 10:58 WIB

Jokowi Dukung PPN 12%