KORANBABELPOS.ID.- Tahun 2025, OJK atau Otoritas Jaksa Keuangan bakal menerapkan kebijakan wajib asuransi untuk seluruh kendaraan mobil dan motor. Adapun, kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sekarang ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.
Menurut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK Ogi Prastomiyono, asuransi kendaraan yang semula diberi sukarela kini diubah jadi wajib.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan kendaraan motor di Indonesia bisa mempunyai perlindungan asuransi yang memadai. Lantaran, kebijakan tersebut nantinya juga akan berdampak pada biaya besaran premi asuransi kendaraan.***