SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka dalam hal ini dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka mengelar penetapan dokumen Rencana Aksi Daerah Kepala Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Bangka tahun 2024-2029 serta penjelasan tugas serta tanggung jawab team pelaksana tugas daerah, di OR Parai Tenggiri Kantor Bupati Bangka, kemarin.
Pj.Bupati Bangka M.Haris AR AP MH menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak tim penyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Kepala Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) Kabupaten Bangka tahun 2024-2029 bersama LPP Agro Nusantara Yogyakarta.
"Tim penyusun yang telah memberikan sumbangsih, pikiran dan masukannya dalam pnyempurnaan dokumen RAD KSB ini sehingga selesai pada waktunya dengan harapan dokumen RAD KSB dan Perbup No. 38 tahun 2024 tentang pedoman Aksi Daerah Kepala Sawit berkelanjutan tahun 2024/2029 ini dapat dilaksankan dan dijalankan sesuai dengan kebutuhan daerah." ujar M Haris.
Dikatakan M Haris, dalam pelaksanaan RAD KSB aturan Perbup ini dibentuklah Tim Pelaksana Daerah (TPD) yang terdiri dari instansi terkait, kelembagaan non pemerintah ataupun akademisi yang sudah koordinasi dan komunikasi dalam mencapai tujuan pembangunan perkebunan
kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka.
"Pada tahun 2025 yang akan datang, kegiatan APBD yang bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) sawit telah mengacu pada dokumen RAD KSB yang disusun saat ini." kata M Haris.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan RAD-KSB oleh Pj. Bupati Bangka M Haris didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Bangka Syarli Novriansyah.(dee)