Dua Pencuri Kakap Diciduk Tim Kelambit, Barang Buktinya Ngeri: 15 Sepeda Motor Berbagai Merek

Kamis 01 Feb 2024 - 17:12 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Budi Rahmad

KORANBABELPOS.ID - SUNGAILIAT - Dua pria pelaku pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap tim Kelambit, Satreskrim Polres Bangka. Kedua pelaku ini adalah Badri (32) dan Ferri (42) diciduk Selasa 30 Januari lalu. Kedua pelaku ini setidaknya sudah berhasil menggasak setidaknya 15 sepeda motor. 

Awalnya, polisi mendapat laporan tindak pidana pencurian sejumlah sepeda motor di Kabupaten Bangka. Tim Kelambit kemudian melakukan penyelidikan. Kemudian petugas mengamankan Badri yang warga Sungailiat. Kemudian Tim Kelambit mengamankan Ferri warga Kecamatan Pemali. Keduanya diamankan di tempat berbeda.

Di hadapan petugas kedua pelaku tak mengelak telah melakukan pencurian di Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat. Dalam aksi yang dilakukan, Badri dan Ferri kerap menggunakan mobil untuk mengambil kendaraan korban.

Disebutkan sepeda motor yang dicuri berasal dari rumah warga hingga tempat wisata. Hanya dalam waktu tiga bulan 15 motor yang telah berhasil diambil lalu dijual kembali. 

Dari pengakuan pelaku, polisi akhirnya mengumpulkan barang curian tersebut. Selama dua hari dua malam lebih Tim Kelambit berhasil mengamankan 15 motor, mesin kompresor dan mesin robin dari beberapa wilayah di Kabupaten Bangka.

Salah satu pelaku, Badri, mengaku bahwa ia nekad melakukan aksi pencurian tersebut lantaran tidak memiliki pekerjaan dan sudah tercandu narkoba jenis sabu. Dirinya yang merupakan mantan pegawai di sebuah perusahaan pembiayaan kredit kendaraan motor pun dalam aksi kadang berdalih menarik motor korban yang sudah menunggak.

Rupanya aksi pura pura-pura menarik motor yang sebenarnya mencuri berlanjut ke pencurian selanjutnya. Badri bersama Ferri sengaja menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran dan mengangkut hasil curian.

"Kita bawa mobil rental, dari situ muncul niat kita untuk melakukan aksi pencurian. Rata-rata motor korban yang kita ambil, motor terparkir di luar rumah, baik ada kunci maupun motor yang stang terkunci," kata Badri.

Keduanya lantas menjual motor dengan dalih motor tarikan ke berbagai warga mulai dari harga ratusan ribu hingga jutaan. Ada juga motor yang dijual ke pembeli rongsokan. Tuntunan ekonomi hingga kecanduan sabu membuat aksi tersebut terus dilakukan secara berulang hingga terungkap Tim Kelambit.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani mengatakan, pengungkapan berhasil dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dan meminta keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara.

"Alhamdullilah kita berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi yang berbeda," kata AKP Ogan Teguh Imani, Kamis (1/2).

Penangkapan kedua pelaku oleh Tim Kelambit yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Mario M. Tambunan ini kemudian dilanjutkan dengan mengambil barang bukti di berbagai tempat. Sedikitnya 16 TKP dilakukan kedua pelaku dalam aksi pencurian dengan pemberatan. Beberapa korban telah membuat laporan polisi terkait kehilangan motor atas pencurian kedua pelaku.

Atas kejadian ini polisi juga mengamankan dua mobil rental yang digunakan pelaku untuk beraksi. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.(trh) 

Kategori :