BABELPOS.CO - DPRD Bangka mengajukan dua raperda inisiatif. Kedua Raperda tersebut diharapkan dapat menggali potensi yang ada di Kabupaten Bangka hingga penyelesaian persoalan di masyarakat.
Ketua DPRD Bangka Iskandar mengatakan dua raperda inisiatif ini yang pertama adalah Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka. Raperda selanjutnya tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan.
Dikatakan oleh Iskandar bahwa Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat Kabupaten Bangka diusulkan karena perikanan darat adalah satu sumber daya strategis Indonesia. Sumber daya ikan di perairan darat ini harus dijaga kelestariannya karena memiliki potensi untuk dikembangkan.
BACA JUGA:Atasi Penyakit TBC, Pemkab Bangka Lakukan dengan Penanganan Lintas Sektor
"Potensi sumber daya ikan di perairan darat sangat besar dan beragam, selain itu perairan darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis," kata Iskandar.
Selain itu, sumber daya ikan di perairan darat Kabupaten Bangka perlu dikelola untuk menjaga dan melindungi populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan.
Sementara itu terkait keberadaan Raperda Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan dilatarbelakangi oleh banyaknya sengketa tanah yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangka antara individu dengan individu, individu dengan korporasi, individu dengan pemerintah.
BACA JUGA:Tambang Ilegal Ancam Pantai Cemara Beach Resort, Kades Tak Bisa Berbuat Banyak
Menyikapi usulan dua Raperda inisiatif DPRD Bangka Pj.Bupati Bangka M. Haris mengatakan dua Raperda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten Bangka.(trh)