PEMALI - Akibat mencuri kabel di beberapa pondok kebun warga, RD alias A (40) ditangkap Tim Kelambit (Buser) Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Pemali. RD ditangkap saat berada di kediamannya pada Selasa (17/12) siang.
RD sebelumnya melakukan pencurian kabel listrik di Dusun Sigambir Desa Airruai Kecamatan Pemali pada Jumat (13/12). Selain kabel sejumlah lampu ikut hilang dalam kejadian ini yang kemudian
korban melapor ke Polsek Pemali.
Kejadian yang mengakibatkan korban rugi Rp2,9 juta ini oleh Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono bersama Unit Reskrim Polsek Pemali dilakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengantongi ciri-ciri diduga pelaku pencurian kabel listrik di kebun sawit dan kandang babi tersebut.
Diduga pelaku kemudian terpantau sedang berada di Desa Airduren yang akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (17/12) sekitar pukul 12.00. Pelaku RD adalah seorang pria yang saat diamankan sedang berada di pondok kebun belakang kediamannya.
Dari hasil interogasi singkat pelaku RD mengaku telah melakukan pencurian kabel di peternakan Jl Natuna Dusun Sigambir Desa Airruai. Sebanyak dua kali RD melakukan pencurian di tempat tersebut dengan cara memotong menggunakan tang potong.
"Setelah berhasil melakukan pencurian kabel, diduga pelaku memasukan kabel tersebut ke dalam karung berwarna putih dan membawanya menggunakan satu unit kendaraan motor," kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Rabu (18/12).
Kabel tersebut sempat disimpan ke pondok di belakang rumahnya. Tak hanya itu, pelaku RD juga melakukan pencurian kabel rumah kosong Parit Satu Kuday Sungailiat, pondok kebun Songliang Desa Karya Makmur, dan pondok kebun di Dusun Sigambir Desa Airruai.
Saat ini RD telah diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, RD terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.(trh)
Kategori :