KORANBABELPOS.ID.- Pintu untuk RJ (restorative justice) atau perdamaian atau penyelesaian di luar pengadilan, tampaknya sulit ditempuh dalam kasus dugaan tercemarnya lingkungan warga di seputar SPBU Kejora. Karena, pintu RJ sendiri sudah 3 kali ditempuh, namun justru kesan tidak serius yang diperoleh warga dari pihak pemilik perusahaan tersebut.
Nina Haryani selaku warga pelapor secara tegas menyatakan, RJ sulit terlaksana akibat warga tidak lagi percaya dengan pihak SPBU yang sudah 3 kali ingkar. Wrga lebih memilih supaya bos SPBU 24331115, Welly Chandra segera ditahan dan disidang guna mempertanggungjawabkan dugaan adanya kejahatan lingkungan yang terjadi.
BACA JUGA:Ada Indikasi SPBU Kejora Mau Restorative Justice, Warga Mau Nggak?
"Benar adanya beberapa pihak -di luar warga korban- yang meminta agar kasus ini dilakukan RJ. Tapi karena dari pengalaman yang ada selama ini sudah 3 kali pihak SPBU ingkar janji, maka akan sulit warga korban menerima tawaran RJ itu. Lebih baik kasus ini segera disidangkan di muka sidang saja," tegas Nina lagi.
Kalau pun harus RJ, baginya jangan sampai warga korban pencemaran sejak 2015 menjadi terus merugi. Tidak boleh serampangan namun harus melibatkan ahli yang kompeten.
“Pendekatan dengan cara keadilan RJ yang diminta oleh pihak tersangka belum bisa terwujud. Karena kendala penghitungan ganti rugi yang disarankan pelapor menggunakan ahli yang berkompeten dan sesuai UU serta peraturan agar tidak ada yang merasa dirugikan antara kedua belah pihak,” ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Pencemaran SPBU Kejora Gagal Restorative Justice
“Kalau hanya sekedar RJ saja banyak kelemahan. Soal penghitungan kerugian yang dialami masyarakat tanpa melibatkan ahli tak ada jaminan mereka tidak ingkar seperti awal dulu,” tegasnya.
Di sisi lain juga, tambah Nina, tersangka Welly Chandra sekaligus owner dinilai tak serius melakukan pendekatan secara kemanusian dengan pihak korban. Ini nampak dari 2 kali pihak SPBU menemui warga tanpa dihadiri langsung oleh Welly melainkan hanya sebatas pihak lain saja.
“Sudah 2 kali pihak SPBU nemui warga korban. Sayangnya tersangka sendiri belum sekalipun nongol atau datangi langsung warga melainkan hanya ibu Sofia, paman tersangka, Hendri dan keluarga tersangka lainya dan Budi selaku manager pengelola. Selain itu juga jadi tanda tanya warga kenapa tidak ada tersangka lainya selain Welly Chandra,” tanyanya tegas.
Lokasi dugaan pencemaran air sumur warga berlokasi di jalan Koba KM 7 tepat belakang SPBU Kejora RT 004 desa Beluluk, Pangkalanbaru, Bangka Tengah oleh minyak yang diduga kuat berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.
Penetapan tersangka pada Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.
Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.
Sebelumnya para korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.***