KORANBABELPOS.ID.- Tuntutan yang tinggi hingga 14 tahun penjara, serta uang pengganti yang fantastis mencapai Rp 3,6 Triliun, benar-benar menyesakkan dada para bos timah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mereka yang kini jadi terdakwa kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, tak menyangka niat baik akan berakhir di balik jeruji.
Derai air mata para bos timah pun tak terhindarkan Ketika mereka diberi kesempatan membacakan pledoi atau pembelaan. Suwito Gunawan alias Awi, Thamron alias Aon, Robert Indarto, termasuk yang sekelas General Manager (GM) seperti Rosalina, pun tak mampu membendung air mata yang tumpah.
BACA JUGA:Saksi Ahli Tipikor Tata Niaga Timah, Tanggung Jawab Semua!
Mungkin jika Waktu bisa diulang dan diputar kembali, semua sepakat akan menolak bekerjasma dengan PT Timah jika harus berakhir tragis seperti sekarang ini. Maklum, dampak kasus ini bukan hanya menimpa para bos timah itu, tapi juga keluarga, karyawan, bahkan perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara menyeluruh. Faktanya, perekonomian Negeri Serumpun Sebalai ini menjadi terendah se Indonesia selama tahun 2024 atau sejak kasus ini berjalan.
Thamron alias Aon terdakwa yang juga Bos CV Venus Inti Perkasa (VIP) pun menangis saat membacakan pledoi atau pembelaan di depan majelis hakim.
“Diulang kembali saya tidak akan menyetujui CV. Venus Inti Perkasa untuk melakukan kerja sama dengan PT Timah,” ujarnya Senin, 16 Desember 2024, malam.
Hal yang membuat Aon tambah tak mampu membendung air matanya dan ia pun meminta maaf adalah kepada 2.000 karyawannya yang harus di PHK akibat perusahaannya ditutup terkait kasus ini. Dalam pledoinya, Tamron hanya berharap majelis hakim menerima pembelaannya dan berharap nantinya bisa divonis bebas.
Tamron yang merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dituntut 14 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya yakni Hasan Tjhie, Achmad Albani, dan Kwan Yung masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Aon sangat menyesal perusahaannya terlibat untuk membantu PT Timah Tbk, yang berkeinginan meningkatkan produksinya di tahun 2019 untuk jadi pemasok timah nomor satu di dunia.
“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk, karena harus mengorbankan keluarga dan seluruh hasil jerih payah usaha yang saya bangun sejak lama,” tutur Thamron.
Akibat kerja sama tersebut, dirinya bersama pengurus CV VIP lainya yakni Hasan Thjie dan Ahmad Albani didakwa dengan tuntutan yang berat.
BACA JUGA:Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Saksi Ahli: Harus Nyata dan Pasti!
Dihubungi Harvey Moeis
Aon menyatakan awal mula kerja sama itu terjadi pada tahun 2018, di mana dirinya dihubungi Harvey Moeis yang mengungkapkan PT Timah Tbk ingin meningkatkan produksi agar bisa jadi pemasok logam timah nomor satu di dunia. Dan untuk tujuan itu, PT, Timah butuh bantuan perusahaan smelter dalam pemurnian dan pelogaman bijih timah.
“Maka saya meminta Direktur CV VIP Hasan Thjie dan Ahmad Albani memastikan bahwa kerja sama yang akan dilakukan harus didasarkan pada IUP Operasi Produksi yang sah dan masih berlaku dan bukan kegiatan tambang ilegal,” papar Aon.