KPU Bangka Barat Melakukan Pengemasan Logistik Pemilu 2024

Selasa 30 Jan 2024 - 22:44 WIB
Reporter : Antara
Editor : Aprianto

MENTOK  - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pengemasan logistik Pemilu 2024 agar bisa selesai tepat waktu untuk kemudian didistribusikan sesuai jadwal.

"Pengemasan logistik kebutuhan utama pemilu berupa surat suara, sejumlah formulir dokumen dan kebutuhan pendukung lainnya ini kami lakukan secara teliti, kemudian kami masukkan dalam kotak suara per tempat pemungutan suara (TPS)," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Selasa.

Para petugas yang terlibat, mengerjakan pengemasan dimulai dari surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, dilanjutkan pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi Babel, DPD RI dan terakhir mengemas surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat.

Pengemasan surat suara DPRD Kabupaten Bangka Barat sengaja dilakukan terakhir karena dibutuhkan ketelitian ekstra agar tidak tertukar di antara empat daerah pemilihan (dapil) sehingga bisa menghindari pemilihan suara ulang.  "Seluruh petugas yang mengerjakan pekerjaan ini berasal dari internal KPU Kabupaten Bangka Barat, kita tidak menggunakan tenaga dari luar," ujarnya.

Terkait dengan kekurangan surat suara rusak yang ditemukan pada saat proses sortir dan pelipatan, menurut Darjiyono, surat suara pengganti tersebut sudah diterima KPU Kabupaten Bangka Barat pada Sabtu (27/1) dengan jumlah sesuai kebutuhan.

Sebanyak 1.780 surat suara pengganti, dengan rincian surat suara pemilihan presiden-wakil presiden 275 lembar, DPR RI 109, DPD RI 360, DPRD Provinsi Babel 721, DPRD Kabupaten Bangka Barat dapil1 sebanyak 282 lembar dan dapil3 11 lembar. Ditambah surat suara PSU presiden-wakil presiden dua lembar dan PSU DPRD kabupaten dapil1 20 lembar.

"Dengan demikian semuanya sudah 100 persen terpenuhi, surat suara sudah sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) kita 148.424, ditambah dua persen," katanya.

Setelah pengemasan selesai, surat suara rusak dan tertukar dengan daerah lain akan dimusnahkan, proses ini akan dilaksanakan bersama seluruh unsur Forkopimda sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara, yaitu pada 13 Februari 2024. (ant)

 

Tags :
Kategori :

Terkait