KORANBABELPOS.ID.- Sidang tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015 - 2022, rata-rata sudah masuk tahap pleidoi para terdakwa. Senin, 16 Desmber 2024 semestinya pleidoi Harvey Moeis, namun ditunda Rabu, 18 Desember 2024.
Penundaan pleidoi Harvey Moeis tak lain karena pleidoi terdakwa lainnya rata-rata cukup lama --dibacakan sendiri dan penasihat hukum--- hingga memakan Waktu hingga nyaris tengah malam.
BACA JUGA: Harvey Moeis Tak Terima Dituntut JPU 12 Tahun
Oleh Hakim Ketua, Eko Aryanto pleidoi Harvey Moeis ditunda.
"Masa kita sampai jam 1, jam 2 malam? Apa kata dunia?" kelakar Hakim Ketua Eko.
Selanjutnya, sidang replik atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pleidoi Harvey Moeis akan digelar Kamis, 19 Desember 2024. Berikutnya sidang duplik (tanggapan terdakwa atas replik).
BACA JUGA:Hakim Tegaskan Harvey Moeis Tampung Duit CSR? Tak Bisa Buktikan Kemana?
Seperti diketahui, JPU menuntut suami artis Sandra Dewi itu 12 tahun penjara, membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila ia tidak dapat membayar, diganti pidana penjara selama satu tahun. Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 210 miliar.***