Nadiem: Saya Dituduh Terlalu Cerdas untuk Korupsi....
Nadiem Makarim-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- "Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan."
Demikian kalimat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim dalam pleidoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juni 2026.
Nadiem juga mengaku sedih atas narasi baru yang disebarkan, yakni "penjahat kerah putih" alias white collar crime terhadap dirinya. Narasi itu disebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam pembacaan surat tuntutan sebelumnya, dengan dugaan skema tersebut dipakai Nadiem dengan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Menurutnya, jika ia melakukan korupsi, sangat hebat penyamaran tindakan yang dilakukan sampai dia maupun jaksa tidak mengerti modus yang dilakukan. Maka dari itu, ia mengeklaim lantaran jaksa sudah menyerah dalam berargumentasi dengan bukti, maka yang tersisa hanya narasi kecurigaan.
Nadiem menilai setelah 5 bulan bersidang, tidak ada satu pun bukti bahwa dia menerima keuntungan, baik uang maupun saham, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
"Tidak ada laporan PPATK bahwa saya menerima sepeser pun uang atau saham dari kementerian, vendor laptop, reseller CDM, Google, PT Gojek Indonesia, maupun GoTo. Tidak ada," katanya.
Dia pun terkadang merasa bingung apabila memang benar merencanakan korupsi masif sejak awal menjabat, seperti yang didakwakan JPU, mengapa dia mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir.
Selain itu, dia mengaku tidak hadir di ruang pengadaan saat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertransaksi melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tetapi Kejaksaan yang menghadiri agenda tersebut.
Jika dirinya merencanakan korupsi, Nadiem pun bertanya mengapa ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untukm mengaudit pengadaan Chromebook sebanyak dua kali selama menjabat.
Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, ia turut bertanya mengapa Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak bisa mempengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang.
"Koruptor macam apa yang akan mengundang tiga institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?" tuturnya.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.***