Terkuaknya Angkut Timah Ilegal Dalam Fiber

Senin 16 Dec 2024 - 21:29 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Terkuaknya kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah atau ilegal.

Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat lalu melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.  Setelah diselidiki, Tim akhirnya berhasil mengamankan mobil truk berikut sopirnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.

"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata didalam box fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu," katanya.

Fauzan juga menerangkan, mobil truk yang dibawa oleh sopir EDP tersebut berisikan sebanyak 54 fiber plastik warna kuning.  Dari total 54 fiber ini, lanjut Fauzan, ada sebanyak 14 fiber yang didalamnya berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu.

"Setelah dihitung, total ada sebanyak 676 keping balok timah dengan ukuran dan berat bervariasi antara 3 sampai 31 kilogram. Jadi, total berat semua kepingan balok timah ini 9.252 kilogram atau 9,252 Ton,"terangnya.

Selain mengamankan mobil truk dan kepingan balok timah, Ditreskrimsus juga mengamankan barang bukti lain.

Diantaranya 2 buah timbangan duduk, 9 buah sekop, 13 buah penyaring, 9 besi dodos, 10 buah pipa L, 14 buah tempat cetakan timah balok, 10 buah centong besi, 3 karung soda api dan arang, 15 unit blower dan 6 buah palu.

Fauzan menambahkan barang bukti lain yang diamankan ini setelah tersangka AAD mendatangi Mapolda Bangka Belitung.

"Ini komitmen kita terutama dalam mencegah dan mengatasi kebocoran keuangan negara. Mengingat, kegiatan ini menimbulkan kebocoran pendapatan negara dikarenakan aktivitas ini tidak membayar pajak atau royalti,"pungkasnya.***

 

Kategori :

Terkini

Rabu 18 Dec 2024 - 14:41 WIB

Kemenhub Buka Angkutan Posko Nataru

Rabu 18 Dec 2024 - 14:38 WIB

Sudah Ada 2 Tersangka CSR BI?

Rabu 18 Dec 2024 - 14:32 WIB

Siapa Penerima CSR Bank Indonesia?

Rabu 18 Dec 2024 - 14:28 WIB

Hujan dan Petir Berpotensi di Babel