PPN 12 Persen Tahun 2025, 'Katanya', Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak

Senin 16 Dec 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12%.  

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.  Airlangga menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.***

 

Kategori :