PPN 12 Persen Tahun 2025, 'Katanya', Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak

Senin 16 Dec 2024 - 14:00 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Menteri Perekonomian (Menko) Airlangga Hartanto memastikan, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti gula dan beras tidak terdampak oleh PPN 12%.  

"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," kata Airlangga.

Sementara itu, kata Airlangga, untuk MinyaKita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan pajak 11%.  Airlangga menjelaskan bahwa minyak hingga gula industri masih ditanggung oleh pemerintah.

"Nah kemudian untuk bahan makanan lain dengan penerapan PPN 12% tersebut pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah itu PPN ditanggung pemerintah.***

 

Kategori :

Terpopuler

Senin 03 Mar 2025 - 21:23 WIB

GEDUNG NASIONAL TOBOALI (Bagian Satu)

Senin 03 Mar 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Ngada Ditangkap Mabes Polri

Senin 03 Mar 2025 - 21:26 WIB

Biaya MBG Butuh 25 Triliun per Bulan