PPN 12% Diumumkan Hari ini

Senin 16 Dec 2024 - 16:05 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

RENCANA penerapan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen kini semakin menemui titik terang. 

---------------

TERKINI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kabar terbaru mengenai kebijakan tersebut pada Senin 16 Desember 2024 besok di Kantor Kemenko, Jakarta. 

Menurut keterangan Menko Airlangga, saat ini Pemerintah masih terus melakukan pemantapan akan peraturan-peraturan yang akan ada di dalam kebijakan PPN 12 persen.

“Ini lagi dimatangkan (PPN), akan diumumkan hari Senin 16 Desember besok jam 10,” ujar Menko Airlangga dalam keterangan tertulis resminya pada Sabtu 14 Desember 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Aduh!

Terkait kebijakan PPN 12 persen sendiri, Menko Airlangga mengumumkan bahwa peraturan ini nantinya tidak akan mempengaruhi bahan-bahan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, nantinya kebijakan PPN 12 persen akan diterbitkan dengan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Ada PMK dan PP, nanti juga ada tarif tertentu,” ucap Menko Airlangga.

BACA JUGA:Sektor Otomotif Terimbas PPN 12 Persen

Kendati begitu, Airlangga tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai aturan-aturan dalam PPN 12 persen tersebut.

Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada beberapa peraturan yang harus di finalisasi terlebih dahulu sebelum diresmikan.***

 

Kategori :