KORANBABELPOS.ID.- Kelompok oposisi Korea Selatan, masing-masing Partai Demokrat dan lima partai lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada 12 Desember 2024. Sabtu, 14 Desember 2024, melalui pemungutan suara, Majelis Nasional menyetujui mosi pemakzulan Yoon atas keputusannya memberlakukan darurat militer pada 3 Desember.
Namun, partai yang berkuasa itu tetap menolak pemakzulan Yoon.
Meski menghapus sejumlah tuduhan terhadap Yoon, mosi terakhir itu juga memasukkan beberapa tuduhan lain.
Salah satunya, dugaan bahwa Yoon telah memerintahkan pasukan militer dan kepolisian untuk menahan anggota parlemen ketika darurat militer diberlakukan. Setelah mosi pemakzulan disahkan parlemen dan jabatan kepresidenan Yoon ditangguhkan, proses selanjutnya akan bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah itu akan memutuskan apakah Yoon patut dilucuti jabatannya atau dapat kembali menduduki jabatan itu.***