KORANBABELPOS.ID.- Salah satu terdakwa yang boleh dikatakan paling apes dalam pusaran Tipikor tata niaga timah 2015-2022, adalah Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Lim. Karena selain memang tidak pernah terlibat dalam bisnis tambang timah, juga tidak pernah terkait apapun dalam transaksi timah.
Satu-satunya yang membuat Wanita ini terseret adalah PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang bergerak di bidang money changer miliknya sebagai tempat penyaluran uang dana social Bersama atau CSR corporate social responsibility (CSR) ke terdakwa Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi melalui PT QSE itu.
Dan, sepanjang persidangan, yang terkuak keterkaitan Helena Lim dengan PT QSE itu, adalah uang CSR RP 420 miliar disalurkan ke Harvey Moeis melalui PT QSE. Sementara, tak ada transaksi lain yang menyeret nama Helena Lim.
BACA JUGA:Helena Lim, tak Terlibat Bisnis Timah, Terjerat 'Duit' Timah
Dan untuk itu, Helena Lim dituntut tinggi, 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 4 tahun kurungan. JPU menyebut baik Helena Lim dan Harvey Moeis menerima aliran dana Rp 420 miliar.
Helena Lim menilai asal muasal muncul nilai Rp 420 miliar yang kemudian menjadi dasar pengenaan Uang Pengganti adalah perhitungan kira-kira yang muncul pada saat sedang diperiksa oleh salah satu penyidik. Saat itu Ia ditanya tentang nilai total transaksi para terdakwa dengan PT QSE, Helena Lim menjawab dengan spontanitas.
Hal yang juga dipertanyakan Helena lim, karena mengapa money changer miliknya, PT QSE dianggap menjadi tempat penampungan dana kasus timah karena sudah melakukan transaksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Timah diantaranya Harvey Moeis. Helena Lim menolak anggapan tersebut karena ada banyak money changer lain yang juga melakukan transaksi dengan suami dari aktris Sandra Dewi tersebut.
Crazy Rich PIK
Saya Helena Lim, duduk di hadapan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Timah. Saya ingin sedikit bercerita tentang seberapa mahalnya harga sebuah Popularitas disebut sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk , ujarnya di depan Majelis Hakim.
BACA JUGA:Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah
Jargon ini muncul ketika ada seorang wanita tiba-tiba muncul ditengah-tengah masyarakat. Hidupnya mapan, rumahnya megah, barangnya mewah, pergaulannya jet set. Selalu tampil penuh percaya diri sebagai wanita yang berhasil dari segi ekonomi dan hidup mandiri. Dunia Showbiz menyebut dia sebagai CRAZY RICH PIK . Spontan wanita itu menjadi populer dan lebih banyak dikenal orang daripada sebelumnya. Wanita itu adalah Saya, Helena Lim, Terdakwa yang duduk di hadapan Yang Mulia, lanjutnya.
Kerap dianggap sebagai Crazy Rich PIK dan juga sebagai selebgram, Ia merasa terdzalimi karena dakwaan terlibat membantu tindak pidana korupsi serta melakukan pencucian uang.
"Saya merasa sangat tidak adil dan sangat dizalimi oleh JPU hanya karena saya seorang publik figur maka saya dijadikan chopping board, talenan oleh JPU. Bahwa aset saya yang merupakan hasil kerja keras saya selama 30 tahun terancam dirampas," kata Helena Lim.
Padahal: Terdapat money changer lain yang juga menjual valuta asing kepada terdakwa dan memiliki pola bisnis yang sama, akan tetapi hanya saya yang dijadikan tersangka lalu terdakwa dalam perkara ini. Ada beberapa money changer lain yang juga dipakai oleh para terdakwa, tapi tetap yang dijadikan terdakwa hanya Saya, padahal pola transaksi seluruh money changer sama persis, termasuk ketidaklengkapan syarat administratif seperti tidak menyerahkan KTP, tidak melakukan pelaporan serta ketidaklengkapan syarat administrasi lain, ujar Helena Lim.
Ia mengakui melakukan kelalaian administrasi dalam menjalankan transaksi di PT QSE, namun tidak ada niat untuk membantu para terdakwa. Ia juga telah bersaksi semua bahwa PT QSE hanya money changer biasa seperti money changer lainnya.