Kejati Babel Tahan Bos PT WMS

Rabu 11 Dec 2024 - 19:13 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Kejati Bangka Belitung (Babel), Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 17.00 Wib, di Gedung Pidsus, Kembali melakukan penahanan 1 tersangka M Ramadanto warga Jalan Raya Bukit Sejahtera Blok BJ No. 04 RT012 RW 004 Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Sumatera Selatan.  Tersangka adalah Direktur PT WIDA MULYA SEJAHTERA (WMS).

Tersangka dalam kasus ini diduga terseret dalam Tipikor pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit investasi senilai Rp 18 Miliar lebih di salah satu bank pemerintah.  

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 1386/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 1384/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024;

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT - 1423/L.9/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024.

Pasal yang disangkakan: 

-Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

-Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

''Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial MR untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 11 Desember 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024,'' ujar Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan.***

 

Kategori :