Robert dan Awi Juga Dituntut Tinggi Masing-masing 14 Tahun, Rosalina 6 Tahun Penjara

Senin 09 Dec 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Reza Hanapi
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABAELPOS.ID.- JAKARTA - Setelah semua tuntutan dibacakan, terkuak bahwa para terdakwa yang berada  posisi Dirut, dituntut 14 tahun penjara. Suwito Gunawan als Awi selaku Komisaris PT SIP  dituntut 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,200 triliun subsider 8 tahun penjara.

Lalu, Robert Indarto selaku Direktur Utama PT SBS 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,20 triliun subsider 8 tahun penjara.  Rosalina selaku General Manager PT TIN 6 tahun,  denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara sebelumnya,untuk terdakwa Trio PT RBT, masing-masing Harvey Moeis  selaku perpanjangan tangan dari PT RBT dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti 210 M subsider 8 tahun penjara.

Lalu, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT 14 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 4 triliun subsider 8 tahun.  Sedangkan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT 8 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Persidangann lainnya, Bos Timah Tamron alias Aon juga dituntut tinggi.  Aon selaku 

beneficial  owner atau pemanfaat keuntungan dari CV VIP dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 milyar subsider 1 tahun penjara dan uang pengganti Rp 3 Triliun subsider 8 tahun penjara.

Selain itu, Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  Lalu, Kwang Yung alias Buyung  selaku mantan Komisaris CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.  Sedangkan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Demikian tuntutan JPU terhadap bos timah yang terseret perkara tipikor  tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, malam ini.

JPU meyakini mereka bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.  

Dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa mengatakan kasus korupsi ini merugikan negara Rp 300 triliun. 

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal.  Para terdakwa dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Kategori :