Rabu, 11 Desember, Trio Eks Kadis ESDM Babel Vonis

Senin 09 Dec 2024 - 18:58 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Adalah Rabu, 11 Desember 024, trio eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), akan sidang vonis dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah di PU PT Timah 2015-2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa masing-masing:

1) Suranto Wibowo (Kadistamben Babel Januari 2015-Maret 2019)

2) Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019.

3) Amir Syahbana dalam posisi:

*  Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Babel periode Mei 2018-November 2021

* Plt Kepala Dinas ESDM Babel periode Juni 2020-November 2021

Sebelumnya, trio erks kadis ini di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai  Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono masing-masing dituntut sebagai berikut:

1) Suranto Wibowo pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

2) Rusbani pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

3) Amir Syahbana dengan pidana penjara selama  7 tahun dengan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.  Dia juga pidana tambahan  berupa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp  325.999.998 dengan ketentuan jika terpidana dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama  2 tahun, apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.***

 

Kategori :