KORANBABELPOS.ID.- Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti sejumlah kejadian khusus yang dilayangkan saksi peserta pemilihan pasangan calon nomor urut 01 atas nama Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal di rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Babel EM Osykar menjelaskan telah mengakomodir sejumlah kejadian khusus dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Osykar berharap seluruh keberatan yang disampaikan pasangan calon melalui prosedur yang berlaku. Menurutnya selama masih dalam aturan yang jelas, pihaknya akan mengawal sejumlah keberatan dan kejadian khusus yang dilayangkan saksi pasangan calon hingga tahap terakhir,
Berikut kejadian khusus yang disampaikan saksi pasangan calon peserta pemilihan yakni:
1. Banyaknya suara sah menjadi tidak sah
2. Pemilih di TPS lain sebagai DPK
3. Kotak suara dibuka sebelum proses penghitungan
4. Partisipasi masyarakat yang rendah
5. Banyak jumlah surat suara tidak sah
6. C pemberitahuan yang tidak terdistribusi
7. Lokasi TPS Jauh
8. Absensi kehadiran tidak ditandatangani, dan
9. Pemilih tidak ada KTP saat pencoblosan.***