Soal Kasus Timah, Prof. Romli: Tak Mudah Membuktikan Perbuatan Melawan Hukum

Senin 09 Dec 2024 - 09:12 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Helena Lim Terseret Tipikor Timah, Harvey: Saya Merasa Bersalah

Dakwaan Harus Jelas dan Cermat

Prof. Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. 

Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur atau "obscure" dan berpotensi batal demi hukum.  

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” pungkas Prof. Romli.  

Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa dalam kasus yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. 

Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang.  

Penegasan Doktrin Hukum  

Sebagai penutup, Prof. Romli menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di Indonesia menganut prinsip "tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang tercantum dalam aturan". Hal ini harus menjadi dasar dalam penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.***

 

Kategori :